Berita KPU Daerah

KPU Kab Kolaka Utara Lantik PPK-PPS Pemilu 2019

Lasusua, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kolaka utara di Islamic Center, Lasusua (8/3/2018). Total PPK yang dilantik sebanyak 45 orang untuk 15 kecamatan, sementara untuk PPS yang dilantik sebanyak 399 orang dari 133 desa/kelurahan se-Kabupaten Kolaka Utara.

Acara pelantikan dihadiri Wakil Bupati Kolaka Utara Abbas, Ketua DPRD Kolaka Utara, Kajari Kolaka Utara, Sekda Kabupaten Kolaka Utara, Danramil Kolaka Utara, Anggota Panwaslu Kabupaten Kolaka Utara. Kapolres Kolaka Utara, Komisioner KPU Kolaka Utara, Sekretaris, Kasubag serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam sambutannya Komisioner Divisi Program dan Data Mahjur meminta Anggota PPK dan PPS yang telah dilantik bekerja sesuai dengan aturan. Dia juga berharap petugas adhoc terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya memahami kode etik sebagai pelaksana pemilu, bersikap netral dan menghindari konflik kepentingan. “Yang dapat mengakibatkan rusaknya citra pelaksana pemilihan umum yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil pemilu,” ujar Mahjur.

Sementara itu Wakil Bupati Kolaka Utara Abbas berharap penyelenggaraan Pemilu 2019 dapat berjalan jujur, adil, aman dan damai. “Tentu saja lebih berkualitas dibandingkan dengan pemilu yang telah dilaksanakan sebelumnya,” kata Abbas.

Usai dilantik, PPK dan PPS menandatangani Berita Acara pelantikan yang diwakilkan tiga orang. Acara kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang menyampaikan beberapa poin yang perlu dipedomani oleh anggota PPK dan PPS yang baru dilantik yakni, menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu; bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian; memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu; melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta pemaparan aturan-aturan yang berkaitan dengan hak honorarium dan perpajakan yang dipandu oleh sekretaris KPU Kabupaten Kolaka Utara didampingi oleh seluruh kasubagnya. (ti2/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,353 kali